FINISHING DRAFT, SKPI WAJIB BAGI MAHASISWA
UINSA Newsroom, Rabu (20/11/2019); Pemberlakuan Kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berimplikasi pada diberikannya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kepada mahasiswa. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang kini telah memberlakukan Kurikulum KKNI pun memiliki kewajiban memberikan dokumen SKPI pada mahasiswa. Sebagai tindak lanjut kewajiban tersebut, dilaksanakan Finishing Draft SKPI pada Rabu-Jumat, 20-22 November 2019 di GreenSA Inn, Sidoarjo. Kegiatan ini merupakan Follow Up dari Workshop SKPI pada pertengahan Oktober 2019 lalu.

Agenda ini bertujuan menyelesaikan draft SKPI yang direncanakan bisa diberikan kepada mahasiswa yang lulus pada wisuda periode Januari 2020. Salah satu syarat diberikannya SKPI adalah mahasiswa dari prodi yang menggunakan kurikulum KKNI. “Untuk diingat kembali, SKPI adalah dokumen yang wajib diberikan kepada mahasiswa dari prodi yang menggunakan kurikulum KKNI,” ungkap Dra. Wahidah Zein Br. Siregar, MA., Ph.D., Wakil Rektor Akademik dan Kelembagaan, saat memberikan arahan pada Acara Finisihing Draft SKPI.
Menurut Dra. Wahidah, Ph.D., SKPI merupakan kewajiban universitas, maka harus segera diselesaikan walaupun ada sedikit kendala pada program Pascasarjana. “Ini adalah pioner, anak-anak yang berhasil semester tujuh tamat, dan saya yakin akan ada, karena anak-anak kita adalah anak yang berkualitas. To be the first graduate of KKNI curriculum, and we get this document, SKPI,” tambah Dra. Wahidah, Ph.D
Dosen Hubungan Internasional ini memberikan pesan agar open minded, lulusan UINSA jangan hanya dihubungkan dengan dunia kerja dalam negeri, melainkan harus berfikir lebih luas dapat berperan di dunia internasional. “SKPI itu sebenarnya dirancang oleh ILO (International Labour Organization), yang kemudian diakomodasi oleh akademik. Artinya apa menyelaraskan dunia kerja dengan dunia pendidikan,” tutur Dra. Wahidah, Ph.D.
Melalui SKPI, Dra. Wahidah, Ph.D., berharap, dapat diketahui kompetensi setiap lulusan universitas. “Saya berharap kerelaan dan keridloan agar SKPI ini bisa terselesaikan pada forum ini,” harap Dra. Wahidah, Ph.D.

Sebagai informasi, dalam Finishing Draft SKPI peserta dibagi menjadi 5 cluster. Cluster pertama membahas teknis aplikasi terkait SKPI. Dalam kelompok ini dipunggawai para staf Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPD) serta operator SIAKAD setiap fakultas. Untuk cluster kedua, beranggotakan para Wakil Dekan Akademik dan Kelembagaan, Wakil Direktur Pascasarjana, guna mengulas Buku Pedoman SKPI.

Selanjutnya pada cluster ketiga, beranggotakan para koordinator pada Pusat Pengembangan Bahasa dan International Office serta beberapa dosen pilihan dari setiap fakultas mereview bahasa yang digunakan pada draft SKPI. Sedangkan cluster keempat diberikan tanggung jawab berupa layout dan desain mulai buku kurikulum KKNI UINSA 59 Prodi, buku pedoman SKPI, dan sertifikat SKPI. Selanjutnya cluster kelima beranggotakan staf dan Kasubbag Akademik pada fakultas membahas SIAKAD dan perkembangan akademik, serta persiapan pelaksanakan SKPI kedepan. (Alf/Humas)