PENGUMUMAN PEMBERIAN KERINGANAN UKT SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2021/2022
PENGUMUMAN
Nomor : Pt-1845/Un.07/01/R/HM.01/07/2021
TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2021/2022
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama RI Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 515 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya memberikan keringanan pembayaran UKT Semester Gasal 2021/2022, berupa:
a. Potongan sebesar 15%;
b. Potongan sebesar 75%;
c. Potongan sebesar 100%;
d. Atau perpanjangan masa pembayaran UKT.
Adapun syarat dan ketentuan masing-masing keringanan, dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
Demikian pemberitahuan ini, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Surabaya, 30 Juli 2021
Rektor,
H. Masdar Hilmy