SE NOMOR 59 TAHUN 2021
Yth :
- Para Wakil Rektor;
- Para Dekan dan Direktur Pascasarjana;
- Para Kepala Biro
- Para Ketua Lembaga;
- Kepala Satuan Pengawas Internal;
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Pusat
UIN Sunan Ampel Surabaya.
SURAT EDARAN
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PENERAPAN PENGETATAN PROTOKOL KESEHATAN
DI LINGKUNGAN UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sehat
Mencermati perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Surabaya yang cenderung meningkat, dan terpaparnya beberapa Pegawai (Dosen dan Tenaga Kependidikan)UIN Sunan Ampel Surabaya, serta mempertimbangkan hasil rapat Satgas Covid-19 UIN Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 4 Januari 2021, bersama ini disampaikan:
- Semua Pegawai wajib menerapkan pengetatan protokol kesehatan yang meliputi: protokol kesehatan sebelum berangkat ke kantor, protokol kesehatan perjalanan menuju/dari kantor. protokol kesehatan selama bekerja di kantor, protokol kesehatan pertemuan, protokol kesehatan perjalanan dinas, protokol kesehatan di tempat peribadatan, protokol kesehatan pulang dari kantor, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 558 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya.
- Masing-masing pegawai bertanggung jawab secara individu maupun sebagai bagian dari kelompok atas pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya dengan cara saling mengingatkan apabila ditemui ketidakpatuhan atas pelaksanaan protokol kesehatan.
- Penyesuaian sistem kerja melalui fleksibilitas pengaturan lokasi bekerja dilaksanakan dengan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work from OfficeWfO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work from Home-WfH). Untuk menjaga sirkulasi udara dan pergerakan manusia dalam ruang kerja, maka jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (WfO) per hari paling banyak 50% (lima puluh persen)dari jumlah pegawai pada ruangan tersebut.
- Pegawai yang melaksanakan WfO dihimbau untuk melakukan istirahat sejenak untuk hirup udara segar dan berjemur selama kurang lebih 15 menit antara pukul 10.00 s.d. 10.15 WIB di halaman kantor masing-masing.
- Semua kegiatan mahasiswa tetap dilaksanakan secara daring sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. Khusus untuk pelaksanaan praktikum yang karena sifat dan bentuk kegiatannya tidak bisa dilaksanakan secara daring maka dizinkan dilaksanakan secara luring dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Masing-masing fakultas harap berkirim surat ke Satgas Covid-19 UIN Sunan
Ampel Surabaya terkait kegiatan praktikum yang harus dilaksanakan secara luring tersebut. - Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di UIN Sunan Ampel Surabaya, harap dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Semua tamu wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 ketika akan masuk UIN Sunan Ampel Surabaya, dibuktikan dengan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen (swab Antigen)yang masih berlaku. Untuk sosialisasi hal tersebut harap dibuatkan banner yang memuat informasi dimaksud dan di pasang di gerbang masuk.
- Apabila ada salah satu penghuni ruangan yang terpapar Covid 19, segera lapor ke Satgas Covid-19 UIN Sunan Ampel Surabaya melalui nomor +62 813-35001731, lakukan pengosongan ruangan selama 3 (tiga) hari dan penyemprotan disinfektan di ruangan tersebut.
- Satgas Covid-19 UIN Sunan Ampel Surabaya harap membuat jadwal secara berkala terkait pelaksanaan:
1) penyemprotan disinfektan dilingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya;
2) pelaksanaan rapid test dan / rapid test antigen (swab Antigen). - Pegawai dari luar kota yang menggunakan moda transportasi kendaraan umum menuju kantor, harus mandi dan mengganti baju ketika tiba dikantor sebelum memasuki ruangan kerja.
- Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Surabaya, maka ketentuan dalam edaran ini akan menyesuaikan dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada PSBB atau PPKM Kota Surabaya.
- Semua Edaran Rektor yang berhubungan Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid19 dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Edaran ini.
- Surat Edaran ini harap disampaikan kepada jajaran dalam kewenangannya untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. - Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2021.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Kasih dan Maha Penyayang senantiasa melindungi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Surabaya, 6 Januari 2021.
Rektor,
H. Masdar Hilmy.
Tembusan Yth.:
- Menteri Agama Republik Indonesia;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI;
- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
- Direktur Pendidlkan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
- Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI .